- (031) 8850366
- admin@mtsn4sda.sch.id
- Senin - Jum'at : 07.00 WIB - 15.30 WIB
Masalah sampah saat ini termasuk hal yang sepele. Tetapi, jika kita sadari bahwa setiap orang mengeluarkan sampah dan akhirnya sampah tersebut akan menggunung. Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara. Mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik lalu menjadikan sebagai pupuk,tas,dll.
Sampah merupakan sisa benda atau barang manusia yang telah digunakan dan merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia. Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari masalah sampah, fakta menunjukkan bahwa potensi sampah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di tempat pembuangan akhir (TPA) merupakan sampah organik yang mudah terurai dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang terbentuk dari zat-zat organik dan dapat diuraikan.
Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh peraturan pemerintah ini, yaitu: 1. Memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan dari berbagai aspek antara lain legal formal, manajemen, teknis operasional, pembiayaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia; 2. Memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh parapihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat; 3. Memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (reduce, reuse, recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang; 4. Memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelibatan dunia usaha untuk turut bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah sesuai dengan perannya;
Sampah bisa diolah dengan berbagai cara salah satunya dengan menerapkan prinsip 3R. Penerapan sistem 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar kita yang murah dan mudah untuk dilakukan di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari. 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle
Manfaat sistem 3R, yaitu :
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan.